Dokumen Legal

Penonaktifan Akses Aplikasi dan Penghapusan Data Non-Akademik

Sintesys Student - Universitas Siliwangi

Sintesys Student digunakan untuk mendukung layanan akademik mahasiswa Universitas Siliwangi. Sebagian data yang ditampilkan dan diproses dalam aplikasi merupakan data akademik resmi yang menjadi bagian dari administrasi pendidikan tinggi dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan mengenai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi, data akademik resmi tidak dapat dihapus secara sepihak melalui aplikasi.

Penting: halaman ini menyediakan jalur permintaan penonaktifan akses aplikasi dan penghapusan data non-akademik. Halaman ini tidak menjanjikan penghapusan data akademik resmi, karena data tersebut dapat wajib atau perlu tetap disimpan untuk kepatuhan hukum, audit, keamanan, dan kewajiban administrasi pendidikan tinggi.

1. Dasar Hukum dan Kebijakan

Pengelolaan dan retensi data pada Sintesys Student mengacu, antara lain, pada:

2. Data yang Tidak Dapat Dihapus Sepenuhnya

Data berikut dapat tetap disimpan oleh Universitas Siliwangi sepanjang diperlukan untuk kepentingan administrasi akademik, pelaporan PDDikti, penjaminan mutu, arsip pendidikan, kepatuhan hukum, audit, keamanan, dan penyelesaian sengketa:

3. Data yang Dapat Diminta untuk Dihapus atau Dinonaktifkan

Pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan atau penonaktifan terhadap data aplikasi yang tidak termasuk arsip akademik resmi, antara lain:

4. Penonaktifan Akses Aplikasi

Pengguna dapat meminta penonaktifan akses Sintesys Student pada perangkat atau akun aplikasi. Penonaktifan akses aplikasi tidak berarti penghapusan data akademik resmi dari sistem Universitas Siliwangi atau PDDikti.

5. Permintaan Koreksi Data

Jika pengguna menemukan data akademik yang tidak sesuai, pengguna dapat mengajukan permintaan koreksi melalui kanal layanan resmi Universitas Siliwangi. Koreksi data akan diverifikasi berdasarkan dokumen dan prosedur akademik yang berlaku.

6. Cara Mengajukan Permintaan

Permintaan dapat diajukan melalui email atau formulir resmi dengan menyertakan:

Kirim Permintaan via Email

Email privasi: bakpk@unsil.ac.id
Formulir permintaan: https://sintesys.unsil.ac.id/sintesys-student/legal/request

7. Waktu Pemrosesan

Universitas Siliwangi akan meninjau permintaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permintaan diterima secara lengkap. Permintaan dapat ditolak atau diproses sebagian apabila data yang diminta untuk dihapus wajib atau perlu tetap disimpan berdasarkan ketentuan akademik, kepatuhan hukum, keamanan sistem, audit, atau kepentingan administrasi pendidikan tinggi.

8. Tautan Terkait